Kamis, 20 Juli 2017

Ringkasan PPKn SD Sistem Pemerintahan Pusat

Lembaga tingkat pusat terdiri dari :
Lembaga Eksekutif yaitu : Presiden, wakil presiden, dan menteri
Lembaga Legislatif yaitu : MPR, DPR dan DPD
Lembaga Yudikatif yaitu MK, MA, KY

MPR
Ketua MPR periode 2014-2019 adalah Zulkifli Hasan
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
MPR merupakan Lembaga Tinggi Negara bukan Lembaga Tertinggi Negara
MPR dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu)
Masa jabatan MPR 5 tahun
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun. 
Dalam keadaan mendesak MPR dapat bersidang lebih dari sekali dalam tahun.
Disebut dengan Sidang Istimewa MPR

Tugas dan wewenang MPR adalah : 
1.    Menetapkan dan mengubah UUD 1945 
2.    Melantik Presiden dan wakil presiden 
3.    Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya 
DPR 
Ketua DPR periode 2014-2019 adalah Setya Novanto
DPR dipilih melalui pemilu
Masa jabatan DPR 5 tahun

Fungsi DPR :
1.    Fungsi Legislasi : membentuk undang-undang bersama presiden 
2.    Fungsi Anggaran : mengesahkan anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN) 
3.    Fungsi Pengawasan : mengawasi jalannya roda pemerintahan 

Tugas DPR 
1. Membentuk UU yang dibahas bersama presiden
2. Menetapkan APBN bersama presiden
3. Melaksanakan pengawasan terhadap presiden / pemerintah

Hak DPR 
1.    Hak Angket : hak DPR untuk melaksanakan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU 
2.    Hak Interpelasi : hak DPR meminta penjelasan kepada presiden tentang suatu kebijakan  pemerintah 
3.    Hak Budget : memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan UU tentang APBN yang diajukan oleh presiden

Jumlah anggota DPR 550 orang 

DPD 
Ketua DPD periode 2014-2015 adalah Irman Gusman 
Anggota DPD dipilih dari provinsi melalui pemilu
Jumlah anggota DPD setiap provinsi sama yaitu 4 orang
Masa jabatan anggota DPD 5 tahun 
DPD  adalah Lembaga legislatif yang merupakan perwakilan tiap-tiap provinsi 

Tugas utama DPD
1. Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat dengan ddaerah
2. Ikut membahasas UU yang berkaitan dengan otonomi daerah
3. Memberikan masukan kepada DPR atas RUU ( RUU APBN Pajak, Pendidikan dan Agama )
4. Mengawasi pelaksanaan UU berkaitan dengan otonomi daerah

Fungsi DPD singkatnya adalah mengajukan, membahas dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah , hubungan pusat dengan daerah 

Presiden   
Presiden periode 2014-2019 adalah Joko Widodo (presiden ke 7 RI)
Presiden RI ke 6 adalah SBY Susilo Bambang Yudoyono 
Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu
Syarat mengikuti pemilu : telah berumur 17 th
Masa jabatan presiden 5 tahun
Presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri
Sistem pemerintahan Presidensiil yaitu presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi ( Kepala Eksekutif ) jadi presiden adalah kepala Pemerintahan. 

Tugas-tugas Presiden : 
-        Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri  
-        Memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan MA 
-        Memberi Amnesti dan Abolisi atas pertimbangan DPR 

Rehabilitasi adalah hak presiden untuk memulihkan nama baik seseorang kepada kedudukan sebelumnya 
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman kepada seseorang yang telah melakukan tindakan pidana tertentu pada hari besar 
Grasi adalah ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman 
Abolisi adalah pembatalan hukuman

Tugas utama Presiden adalah menjalankan roda pemerintahan
Istana tempat presiden menerima tamu resmi negara adalah istana negara
Bila presiden melakukan kunjungan ke luar negeri maka tugas-tugas presiden di dalam negeri dipimpin oleh wakil presiden
Untuk membantu tugas-tugasnya presiden mengangkat menteri-menteri 

Lembaga Yudikatif yaitu lembaga yang bertugas mengadili pelanggar UU 
MK (Mahkamah Konstitusi) berwenang memutuskan perselisihan hasil pemilu 
MA (Mahkamah Agung) adalah lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. 
KY (Komisi Yudisial) bertugas mengawasi proses pengangkatan Hakim Agung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar